MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“KETAHANAN
NASIONAL”
Disusun
Oleh
Rheza
Firmansyah (35415869)
Kelas
2ID03
Fakultas
Teknologi Industri
Jurusan
Teknik Industri
Universitas
Gunadarma
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena
atas berkat segala rahmat, nikmat, dan karunia-Nya yang diberikan kepada saya
sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Ketahanan
Nasional”.
Makalah
ini saya buat untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Disini saya membahas
tentang Ketahanan Nasional yang meliputi latar belakang lalu tujuan nasional,
falsafah dan juga tentang ideologi negara.
Akhirnya, tidak ada manusia yang luput
dari kesalahan. Dengan segala kerendahan hati, saran dan kritik yang sifatnya membangun
sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan kualitas makalah ini
dan makalah-makalah lainnya pada waktu mendatang.
Jakarta, 15 Desember 2016
Penyusun
Rheza
Firmansyah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejak kemerdekaan
Indonesia pada proklamasi 17 agustus 1945 , kehidupan bangsa indonesia tidak
luput dari tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan
hidup bangsa seperti:
– Agresi Militer Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
– Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia
Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga. hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan.
– Agresi Militer Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
– Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia
Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga. hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan.
B. Tujuan
Makalah ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut:
1.
Mahasiswa dapat mengerti tentang latar belakang
ketahanan nasional
2.
Mahaasiswa memahami tujuan nasional
3.
Mahasiswa mengetahui pengertian falsafah dan
ideologi negara
C.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah makalah ini adalah:
1.
Apa latar belakang ketahanan nasional?
2.
Bagaimana tujuan nasional?
3.
Apa pengertian falsafah dan ideologi negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang ketahanan nasional
Latar Belakang Terbentuknya negara Indonesia dilatar
belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi
incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat
dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya
ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah
perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari
dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis.
Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya
negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi
dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah
akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Sejak merdeka negara
Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan
hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari
gerakan separatis. Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi ,
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar dan dari dalam untuk menjamin
identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasional. Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan wawasan
nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk
meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang
adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan
bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin
diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan
dan atau tujuan yang sebenar-benarnyadan mempunyai fungsi sebagai penentu arah
dari tujuannasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya
kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang
memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten,
efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi
yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi
motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun
ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi
negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang
biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan nasional.
Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak
bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan
terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama. Energi
positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya
dan upaya penguatanpembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung
untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu
bangsa. Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa
melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan
gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena
itu,ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta
ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya
mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah
makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi
bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai konsekuensinya bangsa Indonesia harus mampu
mempertahankan kemerdekaan dan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Bangsa Indonesia harus mampu mempertahankan eksistensi, identitas,integritas
bangsa,dan Negara. Untuk itu,bangsa Indonesia harus memiliki ketangguhan dan
kekuatan nasional agarmampu mengatasi setiap tantangan,ancama,hambatan,dan
gangguan dari manapun. Hal itulah yang dimaksud dengan ketahanan nasional.
B. Tujuan Nasional
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia
tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional
yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan
tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di
antaranya adalah sebagai berikut.
- Memberikan kepastian dan perlidungan
hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
- Menyediakan fasilitas umum yang
memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
- Menyediakan sarana pendidikan yang
memadai dan merata di seluruh tanah air.
- Memberikan biaya pendidikan gratis
terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
- Menyediakan infrastruktur serta
sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian
rakyat.
- Menyediakan lapangan kerja yang dapat
menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi
seluruh warga negara.
- Mengirimkan pasukan perdamaian dalam
rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara
perdamaian dunia.
C. Falsafah dan Ideologi Negara
1. Pancasila sebagai falsafah Negara Republik Indonesia
Falsafah menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia ialah anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling dasar yang
dimiliki oleh orang atau masyarakat. Sebagai falsafah hidup atau pandangan
hidup, Pancasila mengandung wawasan dengan hakikat, asal, tujuan, nilai, dan
arti dunia seisinya, khususnya manusia dan kehidupannya, baik secara perorangan
maupun sosial.
Pancasila sebagai filsafat bangsa
Indonesia berdasarkan atas ucapan Bung Karno yang menyatakan bahwa Pancasila
adalah isi jiwa bangsa Indonesia. (Kartohadiprojo dalam Sunoto)
Kedudukan Pancasila dalam Negara Republik
Indonesia sebagai dasar negara, dalam pengertian dasar filsafat. Sifat
kefilsafatan dari dasar negara tersebut terwujudkan dalam rumus abstrak dari
kelima sila dari pada Pancasila. (Notonagoro dalam Sunoto)
Pancasila adalah filsafat negara yang
lahir sebagai collective-ideologie dari seluruh bangsa Indonesia. (Abdulgani
dalam Sunoto)
Pendapat beberapa ahli di atas telah
membenarkan bahwa Pancasila sebagai falsafah Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai falsafah hidup
menginginkan agar moral Pancasila menjadi moral kehidupan negara dalam arti
menuntut penyelenggara dan penyelenggaraan negara menghargai dan menaati
prinsip-prinsip moral. Kelimasila dalam Pancasila memberikan makna
hidup dan menjadi tuntutan serta tujuan hidup bagi bangsa
Indonesia.Kelimanya saling berkaitan dan dtidak dapat dipisahkan. Dengan
kata lain Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa Indonesia yang mengikat
seluruh warga masyarakat, baik secara perorangan maupun sebagai kesatuan
bangsa. Falsafah berarti juga pandangan hidup. Dengan pandangan hidup,
bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya dan
memiliki pedoman dalam menyelesaiakan berbagai masalah.
2. Pancasila sebagai Ideologi negara Republik Indonesia
Secara umum, Pengertian Ideologi adalah
suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang
bersifat sistematis dengan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan
nasional suatu bangsa dan negara.
Menurut Henry D. Aiken dalam bukunya “The
Age of Ideology”, ideology means ideal or abstract speculation and visionary
theorizing.
Wilham James dalam “Varieties of
Realigious Experience”, menerangkan bahwa “Ideology is a man’s total view or
thought about life”.
M. Sastraprateja, ideologi adalah sebagai
perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang
diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
Jadi secara singkat ideologi adalah suatu
cita-cita dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan
kehidupannya. Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah
nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di
dalam penyelenggaraan negara.
Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai
Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang
menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan,
berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Pancasila sebagai ideologi negara yang
berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat
perlu perwujudan yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya
dijadikan slogan belaka.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan
pada makalah ini adalah kita sebagai warga negara Indonesia harus paham tentang
ketahanan nasional dan bagaimana cara mengamalkannya dan juga mengerti apa saja
tujuan nasional serta falsafah dan ideologi negara
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:
Posting Komentar