20. Widget animasi SpongeBob Gembira Widget animasi SpongeBob Gembira

Senin, 15 Mei 2017

Hak Paten

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hak paten?
2.      Bagaimana pengunaan hak paten?
3.      Apa dasar hukum hak paten?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Agar mahasiswa mengetahui tentang pengertian hak paten
2.      Agar mahasiswa memahami penggunaan hak paten
3.      Agar mahasiswa mengetahui dasar hukum dari hak paten

1.4  Ruang Lingkup Materi
Dalam pembahasan kali ini akan membahas tentang hak paten

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten atau Definisi Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

 Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

2.2 Penggunaan Hak Paten
Fungsi Hak ditegaskan kalau menurut UU paten No.13 tahun 1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan, dan ada beberapa yaitu:
1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.

Manfaat dari hak paten itu sendiri:
1.      Hak ekslusif
2.      Kepastian hukum
3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4.      Posisi pasar yang kuat
5.      Meningkatkan daya saing
6.      Kesempatan lisensi
7.      Mendorong investasi (FDI)
8.      Katalis transfer teknologi
9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industri
Ada beberapa yang tidak dapat diberi hak paten
1.      Invensi proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2.      Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
3.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.
4.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
5.      Invensi metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan/atau hewan;
a.       Kreasi estetika;
b.      Skema;
c.       Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
d.      Aturan dan metode mengenai program komputer;
e.       Presentasi mengenai suatu informasi

2.3 Dasar Hukum Hak Paten
Dasar hukum hak paten sendiri sudah sangat lengkap dijelaskan dalam peraturan Undang Undang Hak Paten Nomor 14 Tahun 2001. Dalam Undang-Undang yang disusun pemerintah tersebut tertulis bahwa pengajuan hak paten atas suatu invensi atau penemuan memiliki syarat yang perlu dipenuhi. Suatu invensi tidak dapat dengan mudah diajukan hak patennya, jika invensi tersebut tidak benar-benar murni hasil dari penemuan terbaru yang dimiliki inventor. Penemuan tersebut juga tidak bisa dipatenkan jika tidak memiliki nilai ekonomis yang tinggi, tidak dapat diproduksi secara masal, dan penemuan tersebut tidak bersifat umum atau mudah ditemukan.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulannya adalah hak paten adalah sebuah hak ekslusif yang melindungi ciptaan seseorang agar tidak dicuri oleh orang lain.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar