BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pengertian Hak Paten atau definisi hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak
paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat
efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin
pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara
mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten
2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20
tahun.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian hak paten?
2. Bagaimana
pengunaan hak paten?
3. Apa dasar
hukum hak paten?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Agar
mahasiswa mengetahui tentang pengertian hak paten
2. Agar
mahasiswa memahami penggunaan hak paten
3. Agar mahasiswa
mengetahui dasar hukum dari hak paten
1.4 Ruang Lingkup
Materi
Dalam
pembahasan kali ini akan membahas tentang hak paten
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten atau Definisi Hak Paten adalah
hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk
perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah
pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun
pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak
paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20
tahun.
2.2
Penggunaan Hak Paten
Fungsi Hak ditegaskan kalau menurut UU
paten No.13 tahun 1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu
tertentu, melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang lain untuk memberikan, dan ada beberapa yaitu:
1. Memberikan
Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga
terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2. Mewujudkan iklim yang
lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki
peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan
khususnya di sektor industri,
3. Memberikan insentif
bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas
invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana pengungkapan
terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga
masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi
lebih lanjut.
Manfaat dari hak paten
itu sendiri:
1. Hak
ekslusif
2. Kepastian hukum
3. Insentif terhadap
suatu kreasi teknologi
4. Posisi pasar yang kuat
5. Meningkatkan daya
saing
6. Kesempatan lisensi
7. Mendorong investasi
(FDI)
8. Katalis transfer
teknologi
9. Strategi perencanaan
perdagangan dan industri
Ada beberapa yang tidak
dapat diberi hak paten
1. Invensi proses atau
produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum
atau kesusilaan;
2. Semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik;
3. Proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
mikrobiologis atau proses mikrobiologis.
4. Teori dan metode di
bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
5. Invensi metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan kepada
manusia dan/atau hewan;
a. Kreasi estetika;
b. Skema;
c. Aturan dan metode
untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
d. Aturan dan metode
mengenai program komputer;
e. Presentasi mengenai
suatu informasi
2.3
Dasar Hukum Hak Paten
Dasar hukum hak paten sendiri sudah sangat
lengkap dijelaskan dalam peraturan Undang Undang Hak Paten Nomor 14 Tahun 2001.
Dalam Undang-Undang yang disusun pemerintah tersebut tertulis bahwa pengajuan
hak paten atas suatu invensi atau penemuan memiliki syarat yang perlu dipenuhi.
Suatu invensi tidak dapat dengan mudah diajukan hak patennya, jika invensi
tersebut tidak benar-benar murni hasil dari penemuan terbaru yang dimiliki
inventor. Penemuan tersebut juga tidak bisa dipatenkan jika tidak memiliki
nilai ekonomis yang tinggi, tidak dapat diproduksi secara masal, dan penemuan
tersebut tidak bersifat umum atau mudah ditemukan.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulannya adalah hak paten adalah sebuah hak ekslusif yang
melindungi ciptaan seseorang agar tidak dicuri oleh orang lain.
BAB IV
DAFTAR
PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar