20. Widget animasi SpongeBob Gembira Widget animasi SpongeBob Gembira

Selasa, 20 Juni 2017

Hak Merek


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16). Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,  majalah,  dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda  suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hak merek?
2.      Apa dasar hukum hak merek?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Agar mahasiswa mengetahui tentang pengertian hak merek
2.      Agar mahasiswa mengetahui dasar hukum dari hak merek

1.4  Ruang Lingkup Materi
Dalam pembahasan kali ini akan membahas tentang hak merek

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Merek

Merek merupakan tanda yang bisa berupa gambar, kata, gambar, huruf-huruf, angka, warna atau susunan kombinasi seluruh unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda yang dipakai dalam aktivitas perdagangan baik produk barang maupun jasa. Sedangkan menurut David A. Aaker merek merupakan nama ataupun simbol yang sifatnya untuk membedakan atau mengidentifikasi sebuah produk atau jasa yang bisa terdiri dari logo, cap atau kemasan dari sebuah usaha baik yang berskala kecil maupun besar. Dibawah ini akan kami bagikan informasi tentang pengertian hak merek dan contohnya.
Perbedaan Pengertian 3 Macam Merek
Merek memiliki 3 macam jenis, berikut ini merupakan 3 macam merek dan perbedaannya, yaitu :
1. Merek dagang
Merek yang dipakai pada produk barang yang diperdagangkan oleh seseorang ataupun badan usaha untuk menjadi pembeda dengan barang sejenis. Contohnya merek “Nike” yang merupakan merek perlengkapan olahraga.
2. Merek jasa
Merek yang dipakai pada sebuah usaha yang menawarkan jasa yang dijalankan oleh seseorang atau badan usaha untuk membedakannya dengan jasa yang sama (sejenis). Contoh merek “JILC” yang menawarkan jasa les privat.
3. Merek kolektif
Merek yang dipakai pada sebuah produk barang atau jasa dengan karakteristik yang hampir sama dengan yang diperdagangkan dengan badan hukum secara bersama-sama agar dapat membedakan dengan barang atau jasa sejenis.
Fungsi Merek Dalam Persaingan Usaha
Salah satu cara yang digunakan oleh pemilik usaha atau produsen untuk melindungi produknya adalah dengan memberikannya merek, Hal ini penting untuk melindungi kualitas produk dari produk sejenis. Berikut ini beberapa fungsi merek dalam persaingan usaha, yaitu :
– Menjadi pembeda
Dalam dunia usaha persaingan merupakan hal yang lumrah, maka dari itu untuk membedakan antara produk atau jasa yang Anda jual dengan produk produsen lain.
– Jaminan reputasi
Sebuah produk yang bermutu dan populer di masyarakat tentunya akan memiliki pelanggan yang loyal, maka untuk menjaga reputasi dan kualitas produk atau jasa tersebut maka produsennya memberikan merek agar lebih mudah dikenali oleh para pelanggan, dan menjadi jaminan kualitas produk.
– Promosi
Sebuah merek akan mudah dikenal oleh masyarakat, terutama konsumennya, maka untuk menarik perhatian masyarakat yang lebih luas dan memperluas jangkauan pemasaran sebuah “merek” dari sebuah produk atau jasa dapat mempermudah usaha untuk mendominasi pasar, karena biasanya merek lebih mudah diingat oleh masyarakat.
– Investasi
Setiap usaha membutuhkan modal baik berbentuk uang maupun peralatan produksi, maka untuk menarik investor baru baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri merek yang sudah terkenal dimasyarakat akan lebih mudah mengundang minat para investor.
Contoh fungsi merek tersebut diatas bisa kita lihat pada merek mie instan “Indomie” yang sudah sangat terkenal di masyarakat, bahkan banyak orang yang menyebut merek tersebut saat akan membelinya dibandingkan dengan menyebut mie instan. Hal ini membuktikan bahwa merek tersebut telah berhasil merebut perhatian masyarakat karena kualitasnya, secara tidak sengaja telah dipromosikan dan tentu saja akan lebih mudah menarik perhatian investor.

2.2 Dasar Hukum Hak Merek

Undang undang hak merek dirumuskan dalam undang-undang No. 15 tahun 2001, berikut ini sanksi pidana yang penting untuk diketahui oleh Anda yang mungkin sedang berencana mengajukan perlindungan merek untuk produk dan jasa Anda, diantaranya adalah :
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasal 90
Barang siapa yang dengan sengaja serta tanpa hak memakai merek yang sama pada keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar sebagai milik pihak yang lain baik untuk produk barang atau jasa yang sama baik untuk diproduksi maupun di perdagangkan, akan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda maksimal sebesar Rp. 1 M.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasal 91
Intinya berbunyi barang siapa yang memakai merek yang sama pada pokoknya dengan yang sudah terdaftar baik untuk produk barang atau jasa untuk di produksi ataupun diperdagangkan, akan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasal 92 (1)
Intinya berbunyi barang siapa denga sengaja memakai tanda yang mirip pada keseluruhan berdasarkan indikasi geografis milik pihak yang sudah terdaftar baik untuk produksi barang ataupun jasa akan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 1 Milyar.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasar 92 (2)
Intinya berbunyi bahwa barang siapa yang dengan sengaja memakai tanda yang otentik sama pada pokoknya berdasarkan indikasi geografis milik pihak yang sudah memiliki hak merek untuk barang atau jasa yang sejenis akan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasar 93
Intinya berbunyi bahwa barang siapa yang tanpa hak dan sengaja memakai tanda yang telah dilindungi berdasarkan pada indikasi asal produk barang ataupun jasa, sehingga berpotensi menyesatkan atau memperdaya masyarakat tentang asal dari barang atau jasa tersebut, akan terancam sanksi penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasar 94
Intinya berbunyi bahwa barang siapa yang menjual barang atau jasa yang diketahui merupakan hasil dari pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 90,91,92 dan 93 akan terancam penjara maksimal 1 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 200 juta.
BAB III
KESIMPULAN
Merek adalah sesuatu yang penting bagi sebuah produk. Merek bukan hanya sebuah nama namun juga sebagai identitas dari produk yang membedakan dengan produk yang lainnya. Dengan merek, produk akan memiliki ciri khas lain dari produk perusahaan lain.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA




Senin, 15 Mei 2017

Studi Kasus Hak Cipta

– Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
– Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
– Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
– Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.
– Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.
– Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
– Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.
PENGADILAN NEGERI
– Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:
– Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.
– Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.
– Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
– Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis.
– Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.
– Menurut pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.
– Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.
– Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.
– Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus ditolak.
MAHKAMAH AGUNG RI
– Penggugat menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
– Mohon Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.
– Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
– Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
– Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
– Merek LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
– Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
– Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat

Hak Paten

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hak paten?
2.      Bagaimana pengunaan hak paten?
3.      Apa dasar hukum hak paten?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Agar mahasiswa mengetahui tentang pengertian hak paten
2.      Agar mahasiswa memahami penggunaan hak paten
3.      Agar mahasiswa mengetahui dasar hukum dari hak paten

1.4  Ruang Lingkup Materi
Dalam pembahasan kali ini akan membahas tentang hak paten

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten atau Definisi Hak Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

 Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

2.2 Penggunaan Hak Paten
Fungsi Hak ditegaskan kalau menurut UU paten No.13 tahun 1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan, dan ada beberapa yaitu:
1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.

Manfaat dari hak paten itu sendiri:
1.      Hak ekslusif
2.      Kepastian hukum
3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4.      Posisi pasar yang kuat
5.      Meningkatkan daya saing
6.      Kesempatan lisensi
7.      Mendorong investasi (FDI)
8.      Katalis transfer teknologi
9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industri
Ada beberapa yang tidak dapat diberi hak paten
1.      Invensi proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2.      Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
3.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis mikrobiologis atau proses mikrobiologis.
4.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
5.      Invensi metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan/atau hewan;
a.       Kreasi estetika;
b.      Skema;
c.       Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis;
d.      Aturan dan metode mengenai program komputer;
e.       Presentasi mengenai suatu informasi

2.3 Dasar Hukum Hak Paten
Dasar hukum hak paten sendiri sudah sangat lengkap dijelaskan dalam peraturan Undang Undang Hak Paten Nomor 14 Tahun 2001. Dalam Undang-Undang yang disusun pemerintah tersebut tertulis bahwa pengajuan hak paten atas suatu invensi atau penemuan memiliki syarat yang perlu dipenuhi. Suatu invensi tidak dapat dengan mudah diajukan hak patennya, jika invensi tersebut tidak benar-benar murni hasil dari penemuan terbaru yang dimiliki inventor. Penemuan tersebut juga tidak bisa dipatenkan jika tidak memiliki nilai ekonomis yang tinggi, tidak dapat diproduksi secara masal, dan penemuan tersebut tidak bersifat umum atau mudah ditemukan.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulannya adalah hak paten adalah sebuah hak ekslusif yang melindungi ciptaan seseorang agar tidak dicuri oleh orang lain.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Minggu, 12 Maret 2017

Hukum Kekayaan Intelektual

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).

Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Kekayaan Intelektual?
2. Apa yang dimaksud dengan Hukum Kekayaan Industri?

1.3 Tujuan Penulisan

1. Agar mengetahui apa itu Hukum Kekayaan Intelektual
2. Agar mengetahui apa itu Hukum Kekayaan Industri

1.4 Ruang Lingkup Materi

Dalam penulisan kali ini materi yang diambil hanya seputar Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hukum Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
2. Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

2.2 Hukum Kekayaan Industri

Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan pada penulisan kali ini adalah Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Sementara hak kekayaan industri salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual dan mempunya 7 bagian yaitu :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/hak-kekayaan-industri/