BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad
pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang.
Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah
dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang
lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal
sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16). Merek menjadi salah satu kata yang
sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu
lewat media massa seperti di surat kabar, majalah, dan tabloid
maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring
dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa
ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat
signifikan untuk dikenali sebagai tanda suatu produk tertentu di kalangan
masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan
baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau
sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses
dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan
ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur
suatu produk yang ada dipasaran.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian hak merek?
2. Apa
dasar hukum hak merek?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Agar
mahasiswa mengetahui tentang pengertian hak merek
2. Agar
mahasiswa mengetahui dasar hukum dari hak merek
1.4 Ruang
Lingkup Materi
Dalam pembahasan kali ini akan membahas
tentang hak merek
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Merek
Merek
merupakan tanda yang bisa berupa gambar, kata, gambar, huruf-huruf, angka,
warna atau susunan kombinasi seluruh unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda
yang dipakai dalam aktivitas perdagangan baik produk barang maupun jasa.
Sedangkan menurut David A. Aaker merek merupakan nama ataupun simbol yang
sifatnya untuk membedakan atau mengidentifikasi sebuah produk atau jasa yang
bisa terdiri dari logo, cap atau kemasan dari sebuah usaha baik yang berskala
kecil maupun besar. Dibawah ini akan kami bagikan informasi tentang pengertian
hak merek dan contohnya.
Perbedaan Pengertian 3 Macam Merek
Merek memiliki 3 macam jenis, berikut ini merupakan 3 macam merek dan perbedaannya, yaitu :
1. Merek dagang
Merek yang dipakai pada produk barang yang diperdagangkan oleh seseorang ataupun badan usaha untuk menjadi pembeda dengan barang sejenis. Contohnya merek “Nike” yang merupakan merek perlengkapan olahraga.
2. Merek jasa
Merek yang dipakai pada sebuah usaha yang menawarkan jasa yang dijalankan oleh seseorang atau badan usaha untuk membedakannya dengan jasa yang sama (sejenis). Contoh merek “JILC” yang menawarkan jasa les privat.
3. Merek kolektif
Merek yang dipakai pada sebuah produk barang atau jasa dengan karakteristik yang hampir sama dengan yang diperdagangkan dengan badan hukum secara bersama-sama agar dapat membedakan dengan barang atau jasa sejenis.
Fungsi Merek Dalam Persaingan Usaha
Salah satu cara yang digunakan oleh pemilik usaha atau produsen untuk melindungi produknya adalah dengan memberikannya merek, Hal ini penting untuk melindungi kualitas produk dari produk sejenis. Berikut ini beberapa fungsi merek dalam persaingan usaha, yaitu :
– Menjadi pembeda
Dalam dunia usaha persaingan merupakan hal yang lumrah, maka dari itu untuk membedakan antara produk atau jasa yang Anda jual dengan produk produsen lain.
– Jaminan reputasi
Sebuah produk yang bermutu dan populer di masyarakat tentunya akan memiliki pelanggan yang loyal, maka untuk menjaga reputasi dan kualitas produk atau jasa tersebut maka produsennya memberikan merek agar lebih mudah dikenali oleh para pelanggan, dan menjadi jaminan kualitas produk.
– Promosi
Sebuah merek akan mudah dikenal oleh masyarakat, terutama konsumennya, maka untuk menarik perhatian masyarakat yang lebih luas dan memperluas jangkauan pemasaran sebuah “merek” dari sebuah produk atau jasa dapat mempermudah usaha untuk mendominasi pasar, karena biasanya merek lebih mudah diingat oleh masyarakat.
– Investasi
Setiap usaha membutuhkan modal baik berbentuk uang maupun peralatan produksi, maka untuk menarik investor baru baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri merek yang sudah terkenal dimasyarakat akan lebih mudah mengundang minat para investor.
Contoh fungsi merek tersebut diatas bisa kita lihat pada merek mie instan “Indomie” yang sudah sangat terkenal di masyarakat, bahkan banyak orang yang menyebut merek tersebut saat akan membelinya dibandingkan dengan menyebut mie instan. Hal ini membuktikan bahwa merek tersebut telah berhasil merebut perhatian masyarakat karena kualitasnya, secara tidak sengaja telah dipromosikan dan tentu saja akan lebih mudah menarik perhatian investor.
Perbedaan Pengertian 3 Macam Merek
Merek memiliki 3 macam jenis, berikut ini merupakan 3 macam merek dan perbedaannya, yaitu :
1. Merek dagang
Merek yang dipakai pada produk barang yang diperdagangkan oleh seseorang ataupun badan usaha untuk menjadi pembeda dengan barang sejenis. Contohnya merek “Nike” yang merupakan merek perlengkapan olahraga.
2. Merek jasa
Merek yang dipakai pada sebuah usaha yang menawarkan jasa yang dijalankan oleh seseorang atau badan usaha untuk membedakannya dengan jasa yang sama (sejenis). Contoh merek “JILC” yang menawarkan jasa les privat.
3. Merek kolektif
Merek yang dipakai pada sebuah produk barang atau jasa dengan karakteristik yang hampir sama dengan yang diperdagangkan dengan badan hukum secara bersama-sama agar dapat membedakan dengan barang atau jasa sejenis.
Fungsi Merek Dalam Persaingan Usaha
Salah satu cara yang digunakan oleh pemilik usaha atau produsen untuk melindungi produknya adalah dengan memberikannya merek, Hal ini penting untuk melindungi kualitas produk dari produk sejenis. Berikut ini beberapa fungsi merek dalam persaingan usaha, yaitu :
– Menjadi pembeda
Dalam dunia usaha persaingan merupakan hal yang lumrah, maka dari itu untuk membedakan antara produk atau jasa yang Anda jual dengan produk produsen lain.
– Jaminan reputasi
Sebuah produk yang bermutu dan populer di masyarakat tentunya akan memiliki pelanggan yang loyal, maka untuk menjaga reputasi dan kualitas produk atau jasa tersebut maka produsennya memberikan merek agar lebih mudah dikenali oleh para pelanggan, dan menjadi jaminan kualitas produk.
– Promosi
Sebuah merek akan mudah dikenal oleh masyarakat, terutama konsumennya, maka untuk menarik perhatian masyarakat yang lebih luas dan memperluas jangkauan pemasaran sebuah “merek” dari sebuah produk atau jasa dapat mempermudah usaha untuk mendominasi pasar, karena biasanya merek lebih mudah diingat oleh masyarakat.
– Investasi
Setiap usaha membutuhkan modal baik berbentuk uang maupun peralatan produksi, maka untuk menarik investor baru baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri merek yang sudah terkenal dimasyarakat akan lebih mudah mengundang minat para investor.
Contoh fungsi merek tersebut diatas bisa kita lihat pada merek mie instan “Indomie” yang sudah sangat terkenal di masyarakat, bahkan banyak orang yang menyebut merek tersebut saat akan membelinya dibandingkan dengan menyebut mie instan. Hal ini membuktikan bahwa merek tersebut telah berhasil merebut perhatian masyarakat karena kualitasnya, secara tidak sengaja telah dipromosikan dan tentu saja akan lebih mudah menarik perhatian investor.
2.2 Dasar
Hukum Hak Merek
Undang undang hak merek dirumuskan dalam
undang-undang No. 15 tahun 2001, berikut ini sanksi pidana yang penting untuk
diketahui oleh Anda yang mungkin sedang berencana mengajukan perlindungan merek
untuk produk dan jasa Anda, diantaranya adalah :
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasal 90
Barang siapa yang dengan sengaja serta tanpa hak memakai merek yang sama pada keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar sebagai milik pihak yang lain baik untuk produk barang atau jasa yang sama baik untuk diproduksi maupun di perdagangkan, akan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda maksimal sebesar Rp. 1 M.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasal 91
Intinya berbunyi barang siapa yang memakai merek yang sama pada pokoknya dengan yang sudah terdaftar baik untuk produk barang atau jasa untuk di produksi ataupun diperdagangkan, akan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasal 92 (1)
Intinya berbunyi barang siapa denga sengaja memakai tanda yang mirip pada keseluruhan berdasarkan indikasi geografis milik pihak yang sudah terdaftar baik untuk produksi barang ataupun jasa akan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 1 Milyar.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasar 92 (2)
Intinya berbunyi bahwa barang siapa yang dengan sengaja memakai tanda yang otentik sama pada pokoknya berdasarkan indikasi geografis milik pihak yang sudah memiliki hak merek untuk barang atau jasa yang sejenis akan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasar 93
Intinya berbunyi bahwa barang siapa yang tanpa hak dan sengaja memakai tanda yang telah dilindungi berdasarkan pada indikasi asal produk barang ataupun jasa, sehingga berpotensi menyesatkan atau memperdaya masyarakat tentang asal dari barang atau jasa tersebut, akan terancam sanksi penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasar 94
Intinya berbunyi bahwa barang siapa yang menjual barang atau jasa yang diketahui merupakan hasil dari pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 90,91,92 dan 93 akan terancam penjara maksimal 1 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 200 juta.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasal 90
Barang siapa yang dengan sengaja serta tanpa hak memakai merek yang sama pada keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar sebagai milik pihak yang lain baik untuk produk barang atau jasa yang sama baik untuk diproduksi maupun di perdagangkan, akan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda maksimal sebesar Rp. 1 M.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasal 91
Intinya berbunyi barang siapa yang memakai merek yang sama pada pokoknya dengan yang sudah terdaftar baik untuk produk barang atau jasa untuk di produksi ataupun diperdagangkan, akan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasal 92 (1)
Intinya berbunyi barang siapa denga sengaja memakai tanda yang mirip pada keseluruhan berdasarkan indikasi geografis milik pihak yang sudah terdaftar baik untuk produksi barang ataupun jasa akan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 1 Milyar.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasar 92 (2)
Intinya berbunyi bahwa barang siapa yang dengan sengaja memakai tanda yang otentik sama pada pokoknya berdasarkan indikasi geografis milik pihak yang sudah memiliki hak merek untuk barang atau jasa yang sejenis akan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasar 93
Intinya berbunyi bahwa barang siapa yang tanpa hak dan sengaja memakai tanda yang telah dilindungi berdasarkan pada indikasi asal produk barang ataupun jasa, sehingga berpotensi menyesatkan atau memperdaya masyarakat tentang asal dari barang atau jasa tersebut, akan terancam sanksi penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 800 juta.
– Undang-Undang No. 15 tahun 2001, Pasar 94
Intinya berbunyi bahwa barang siapa yang menjual barang atau jasa yang diketahui merupakan hasil dari pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 90,91,92 dan 93 akan terancam penjara maksimal 1 tahun atau membayar denda maksimal Rp. 200 juta.
BAB III
KESIMPULAN
Merek adalah sesuatu yang penting bagi
sebuah produk. Merek bukan hanya sebuah nama namun juga sebagai identitas dari
produk yang membedakan dengan produk yang lainnya. Dengan merek, produk akan
memiliki ciri khas lain dari produk perusahaan lain.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA