20. Widget animasi SpongeBob Gembira Widget animasi SpongeBob Gembira

Jumat, 07 Oktober 2016

Latar Belakang PKN dan Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban

MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

“PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”


Disusun Oleh
Rheza Firmansyah (35415869)
Kelas
2ID03
Fakultas Teknologi Industri
Jurusan Teknik Industri
Universitas Gunadarma





KATA PENGANTAR

           
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat segala rahmat, nikmat, dan karunia-Nya yang diberikan kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”.
            Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Disini saya membahas tentang latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan pengertian tentang negara, bangsa, hak, dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Makalah ini bertujuan agar seluruh warga negara khususnya mahasiswa bisa mengerti, memahami, mendalami dan mengahayati apa itu negara, bangsa, hak serta kewajiban. Selain itu diharapkan para pembaca juga bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari mereka.
            Akhirnya, tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Dengan segala kerendahan hati, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan kualitas makalah ini dan makalah-makalah lainnya pada waktu mendatang. 



Jakarta, 5 Oktober 2016
Penyusun


Rheza Firmansyah







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Mungkin sejak kita kecil kita sudah belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan, namun tidak semua dari kita paham dan mengerti apa itu Pendidikan Kewarganegaraan? Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam mengendalikan unit politik tertentu  yang disertai dengan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut warga tersebut. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara mana dia berada. Sementara Pendidikan Kewarganegaraan adalah pembelajaran mengenai bagaimana menjadi seorang warga negara yang baik, bertanggung jawab, serta aktif berperan dalam negara tersebut.
            Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau yang biasa disingkat dengan PKN kita belajar tentang bagaimana cara menjadi warga negara yang baik, berperilaku yang santun, bermoral yang baik dan juga kita belajar tentang bangsa dan negara. Tentu saja kita diajarkan apa itu pengertian dari negara dan bangsa. Selain itu di PKN ini kita juga belajar mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik  dan bertanggung jawab.

B.     Tujuan
Makalah ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut:
1.Mahasiswa diharapkan memahami latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
2.Mahasiswa diharapkan memahami landasan hukum dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
3.Mahasiswa diharapkan mengerti tentang pengertian dari bangsa, negara, serta hak dan kewajiban

C.    Rumusan Masalah
Rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut:
1.Apa latar belakang dari Pendidikan Kewarganegaraan
2.Apa landasan hukum serta tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan?
3.Apa pengertian dari bangsa, negara, hak, dan kewajiban?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah untuk dijadikan sebagai dasar pembelajaran agar mahasiswa tahu tentang ilmu pendidikan kewarganegaraan, mengetahui ilmu bela negara, karena ilmu pendidikan kewarganegaraan merupakan syarat berdirinya suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mempunyai arti merupakan unsur negara sebagai syarat berdirinya suatu negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cita akan tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pendidikan Kewarganegaraan juga sebagai perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara.


B.     Landasan Hukum dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

1.      Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a.       UUD 1945
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
- Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
- Pasal 30 Ayat 1 tentang Bela Negara
- Pasal 31 Ayat 1 tentang Hak Mendapat Pengajaran
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c..Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
f. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
g. Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.




2.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

      Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut: 

a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan. 
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. 
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah: 
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta.Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat. 
     
3.      Pengertian Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban

  1.  Pengertian Bangsa


Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89). Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di Pengertian dan Perbedaan Bangsa dan Negaradalam satu wilayah, yaitu Nusantara/Indonesia.





b.      Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Selain itu negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.

c.       Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).


–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain




–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan pada makalah ini adalah mahasiswa wajib mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Mulai dari latar belakang, landasan hukum, dan tujuannya. Serta pengertian dari bangsa dan negara, selain itu juga harus memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Selain mengetahui dan memahami hal-hal tersebut, kita juga harus bisa mengamalkannnya dalam kehidupan sehari-hari.





























 Daftar Pustaka: