MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
Disusun
Oleh
Rheza
Firmansyah (35415869)
Kelas
2ID03
Fakultas
Teknologi Industri
Jurusan
Teknik Industri
Universitas
Gunadarma
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena
atas berkat segala rahmat, nikmat, dan karunia-Nya yang diberikan kepada saya
sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan”.
Makalah
ini saya buat untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Disini saya
membahas tentang latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan pengertian
tentang negara, bangsa, hak, dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Makalah ini bertujuan agar seluruh warga negara khususnya mahasiswa bisa mengerti,
memahami, mendalami dan mengahayati apa itu negara, bangsa, hak serta
kewajiban. Selain itu diharapkan para pembaca juga bisa mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari mereka.
Akhirnya, tidak ada manusia yang luput
dari kesalahan. Dengan segala kerendahan hati, saran dan kritik yang sifatnya
membangun sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan kualitas
makalah ini dan makalah-makalah lainnya pada waktu mendatang.
Jakarta, 5
Oktober 2016
Penyusun
Rheza
Firmansyah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mungkin
sejak kita kecil kita sudah belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan, namun
tidak semua dari kita paham dan mengerti apa itu Pendidikan Kewarganegaraan? Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang
dalam mengendalikan unit politik tertentu
yang disertai dengan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang disebut warga tersebut. Seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari negara mana dia berada. Sementara Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pembelajaran mengenai bagaimana menjadi seorang warga
negara yang baik, bertanggung jawab, serta aktif berperan dalam negara
tersebut.
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau yang
biasa disingkat dengan PKN kita belajar tentang bagaimana cara menjadi warga
negara yang baik, berperilaku yang santun, bermoral yang baik dan juga kita
belajar tentang bangsa dan negara. Tentu saja kita diajarkan apa itu pengertian
dari negara dan bangsa. Selain itu di PKN ini kita juga belajar mengenai hak
dan kewajiban sebagai warga negara yang baik
dan bertanggung jawab.
B.
Tujuan
Makalah ini dibuat
dengan tujuan sebagai berikut:
1.Mahasiswa diharapkan
memahami latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
2.Mahasiswa diharapkan
memahami landasan hukum dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
3.Mahasiswa diharapkan
mengerti tentang pengertian dari bangsa, negara, serta hak dan kewajiban
C.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah makalah
ini adalah sebagai berikut:
1.Apa latar belakang
dari Pendidikan Kewarganegaraan
2.Apa landasan hukum
serta tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan?
3.Apa pengertian dari
bangsa, negara, hak, dan kewajiban?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar
belakang Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah untuk dijadikan sebagai dasar
pembelajaran agar mahasiswa tahu tentang ilmu pendidikan kewarganegaraan,
mengetahui ilmu bela negara, karena ilmu pendidikan kewarganegaraan merupakan
syarat berdirinya suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mempunyai
arti merupakan unsur negara sebagai syarat berdirinya suatu negara upaya sadar
yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku
sebagai pola tindak yang cita akan tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Pendidikan
Kewarganegaraan juga sebagai perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara.
B.
Landasan Hukum dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a.
UUD 1945
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
- Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
- Pasal 30 Ayat 1 tentang Bela Negara
- Pasal 31 Ayat 1 tentang Hak Mendapat Pengajaran
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c..Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
f. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
g. Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
- Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
- Pasal 30 Ayat 1 tentang Bela Negara
- Pasal 31 Ayat 1 tentang Hak Mendapat Pengajaran
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c..Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
f. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
g. Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
2.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic
education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan
politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan
kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan menurut Sapriya
(2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta.Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta.Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
3.
Pengertian Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban
- Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89).
Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di Pengertian dan Perbedaan Bangsa dan Negaradalam satu wilayah, yaitu
Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut. Selain itu negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat
ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi
masyarakat lain di luarnya.
c.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Hak Warga
Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
– Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain
– Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan pada makalah ini adalah
mahasiswa wajib mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan
Kewarganegaraan. Mulai dari latar belakang, landasan hukum, dan tujuannya.
Serta pengertian dari bangsa dan negara, selain itu juga harus memahami hak dan
kewajiban sebagai warga negara. Selain mengetahui dan memahami hal-hal
tersebut, kita juga harus bisa mengamalkannnya dalam kehidupan sehari-hari.